Leave Your Message

Penyesuaian potongan pajak | Tarif potongan pajak ekspor untuk beberapa produk fotovoltaik dikurangi dari 13% menjadi 9%

Tanggal 22 November 2024

Pada tanggal 15 November 2024, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman No. 15 Tahun 2024, berjudul “Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Diskon Pajak Ekspor”, yang mengusulkan agar mulai tanggal 1 Desember 2024, penyesuaian kebijakan berikut akan diterapkan:

1. Batalkan potongan pajak ekspor untuk aluminium, tembaga, serta minyak dan lemak hewan, tumbuhan, atau mikroba yang dimodifikasi secara kimia.

2. Tarif potongan pajak ekspor untuk beberapa produk minyak olahan, fotovoltaik, baterai, dan beberapa produk mineral non-logam akan dikurangi dari 13% menjadi 9%.

Teks asli dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

10003.jpg